Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan oleh:
a. Satuan Pengawas Internal PT ASABRI (Persero).
b. Tim gabungan dari unsur:
1. Itjen Kemhan
2. Itjen TNI dan/atau
3. Itwasum Polri.
(2) Pengawasan internal yang dilakukan oleh tim gabungan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri, Panglima, dan Kapolri.
Koreksi Anda
