Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) disertai dengan perinciannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id