Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dibuat per tanggal 31 Desember. (2) Penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id