Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
dibuat per tanggal 31 Desember.
(2) Penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
