Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Laporan semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dibuat per tanggal:
a. 30 Juni; dan
b. 31 Desember.
(2) Penyampaian laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya semester yang bersangkutan.
Koreksi Anda
