Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dibuat per tanggal:
a. 31 Maret;
b. 30 Juni;
c. 30 September; dan
d. 31 Desember.
(2) Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulanan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
