Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dibuat per tanggal: a. 31 Maret; b. 30 Juni; c. 30 September; dan d. 31 Desember. (2) Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulanan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id