Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
Direktur Utama PT ASABRI (Persero) wajib menyampaikan laporan hasil investasi IDP kepada Menteri, Panglima, dan Kapolri dalam bentuk:
a. laporan triwulan;
b. laporan semester; dan
c. laporan tahunan.
Koreksi Anda
