Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama PT ASABRI (Persero) wajib mengajukan rencana portofolio investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lambat 2 (dua) bulan sebelum awal tahun anggaran kepada Menteri.
(2) Rencana portofolio investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Dalam hal terjadi perubahan kondisi investasi yang berakibat pada
hasil pelaksanaan portofolio investasi, Direktur Utama PT ASABRI (Persero) dapat mengambil langkah pengamanan berdasarkan persetujuan Komisaris PT ASABRI (Persero) dan wajib segera melaporkan kepada Menteri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Koreksi Anda
