Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan: a. Deposito pada bank pemerintah dan Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA, komposisi penempatannya dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan tingkat suku bunga deposito pada bank pemerintah dan harga pasar Surat Berharga Negara, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian; dan b. Reksa Dana Terproteksi dengan “underlying assets” Surat Utang Negara dalam denominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total investasi, dengan ketentuan setiap Reksa Dana Terproteksi yang diterbitkan oleh 1 (satu) manajer investasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari total investasi. (2) Dana IDP yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari total investasi dalam bentuk deposito yang sewaktu-waktu dapat dicairkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id