Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
Penilaian bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang digunakan untuk pelaporan sebagai berikut:
a. Deposito pada bank pemerintah berdasarkan nilai nominal;
b. Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional; dan
c. Reksa Dana Terproteksi dengan “underlying assets” Surat Utang Negara dalam denominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan nilai aktiva bersih.
Koreksi Anda
