Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
Bentuk investasi yang diperkenankan terdiri atas:
a. Deposito pada bank pemerintah;
b. Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. Reksa Dana Terproteksi dengan “underlying assets” Surat Utang Negara dalam denominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
