Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
Investasi IDP dilaksanakan berdasarkan asas:
a. transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi tentang investasi IDP sifatnya terbuka bagi peserta ASABRI dan masyarakat pada umumnya;
b. akuntabel, yaitu IDP harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan prinsip-prinsip dalam investasi dana pensiun serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. kewajaran, yaitu suatu tindakan investasi yang rasional, kehati-hatian dalam menghasilkan keputusan yang obyektif.
Koreksi Anda
