Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi IDP dilaksanakan berdasarkan asas: a. transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi tentang investasi IDP sifatnya terbuka bagi peserta ASABRI dan masyarakat pada umumnya; b. akuntabel, yaitu IDP harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan prinsip-prinsip dalam investasi dana pensiun serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kewajaran, yaitu suatu tindakan investasi yang rasional, kehati-hatian dalam menghasilkan keputusan yang obyektif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id