Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bentuk dan susunan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian meliputi:
a. kolom 1 (satu) No. (nomor);
b. kolom 2 (dua) Jenis Arsip;
c. kolom 3 (tiga) Jangka Waktu Simpan (Retensi) Aktif;
d. kolom 4 (empat) Jangka Waktu Simpan (Retensi) Inaktif; dan
e. kolom 5 (lima) Keterangan yang berisi pernyataan:
1. musnah;
2. permanen; atau
3. dinilai kembali.
Koreksi Anda
