Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang GAJI DAN TUNJANGAN DOSEN TETAP UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan gaji dan tunjangan Dosen Tetap Universitas Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibebankan pada anggaran dan pendapatan belanja negara yang dialokasikan di Kemhan dan/atau dari sumber-sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
