Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang GAJI DAN TUNJANGAN DOSEN TETAP UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan gaji dan tunjangan Dosen Tetap Universitas Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibebankan pada anggaran dan pendapatan belanja negara yang dialokasikan di Kemhan dan/atau dari sumber-sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Pasal.id