Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang GAJI DAN TUNJANGAN DOSEN TETAP UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik Profesor/Guru Besar.
(2) Besaran Tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. Guru Besar yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil diberikan sebesar dua kali gaji pokok terakhir;
b. Guru Besar yang berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil termasuk TNI diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pemberian Tunjangan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
