Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang GAJI DAN TUNJANGAN DOSEN TETAP UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
