Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang GAJI DAN TUNJANGAN DOSEN TETAP UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Besaran tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
