Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang GAJI DAN TUNJANGAN DOSEN TETAP UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dosen Tetap Universitas Pertahanan selain berhak mendapatkan gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan tunjangan yang terdiri atas: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan kinerja; c. tunjangan profesi; dan d. tunjangan kehormatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Pasal.id