Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang GAJI DAN TUNJANGAN DOSEN TETAP UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dosen Tetap Universitas Pertahanan selain berhak mendapatkan gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan tunjangan yang terdiri atas:
a. tunjangan jabatan;
b. tunjangan kinerja;
c. tunjangan profesi; dan
d. tunjangan kehormatan.
Koreksi Anda
