Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang GAJI DAN TUNJANGAN DOSEN TETAP UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi, serta memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat menjadi Dosen Tetap di Universitas Pertahanan.
(2) Pengangkatan Dosen Tetap Universitas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas usulan Rektor Universitas Pertahanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berhak mendapatkan gaji dan tunjangan.
Koreksi Anda
