Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang GAJI DAN TUNJANGAN DOSEN TETAP UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gaji adalah gaji pokok yang diberikan kepada Dosen Tetap sesuai golongan/pangkat terakhir atau sesuai dengan kesetaraan tingkat dan masa kerja. 2. Tunjangan Dosen Tetap adalah tunjangan yang diberikan kepada Dosen Tetap berupa tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan. 3. Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Dosen Tetap sesuai jenjang jabatan akademik Dosen. 4. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Dosen Tetap berdasarkan pelaksanaan beban kerja sebagai bagian dari pegawai Kementerian Pertahanan. 5. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan Dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 6. Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik Profesor. 7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. 9. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara. 11. Prajurit TNI untuk jabatan fungsional Dosen adalah golongan Perwira yang potensial dalam jabatan akademik Dosen yang berasal dari TNI AD, TNI AL, atau TNI AU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Pasal.id