Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
PNS Kemhan selain diberikan perawatan yang meliputi pemenuhan kebutuhan jasmaniah dan rohaniah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 125, juga diberikan pelayanan kepegawaian,antara lain:
a. pemberian Kartu Tanda Anggota;
b. pemberian Kartu Pegawai;
c. pemberian Kartu Istri/Kartu Suami (Karis/Karsu);
d. pemberian Kartu ASABRI;
e. penyelesaian administrasi penggantian nama;
f. penyelesaian administrasi pindah agama;
g. fasilitas dinas; dan
h. penambahan gelar akademik/pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
