Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 127

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Kemhan selain diberikan perawatan yang meliputi pemenuhan kebutuhan jasmaniah dan rohaniah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 125, juga diberikan pelayanan kepegawaian,antara lain: a. pemberian Kartu Tanda Anggota; b. pemberian Kartu Pegawai; c. pemberian Kartu Istri/Kartu Suami (Karis/Karsu); d. pemberian Kartu ASABRI; e. penyelesaian administrasi penggantian nama; f. penyelesaian administrasi pindah agama; g. fasilitas dinas; dan h. penambahan gelar akademik/pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 127 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id