Koreksi Pasal 125
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Santunan ASABRI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta ASABRI adalah setiap prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/ Polri yang keanggotaannya menjadi Peserta ASABRI bersifat wajib.
b. hak-hak peserta Program Asuransi Sosial ASABRI terdiri atas:
1. Santunan Asuransi (SA), diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hak Pensiun atau Tunjangan Bersifat Pensiun.
2. Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA), diberikan kepada peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun dan ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dalam status dinas aktif.
3. Santunan Resiko Kematian (SRK) diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dalam status dinas aktif.
4. Santunan Resiko Kematian Khusus (SRKK), diberikan kepada ahli waris dari peserta yang gugur atau tewas yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan.
5. Santunan Cacat Karena Dinas Operasi (SCKD) dan Santunan Bukan Cacat Karena Dinas Operasi (SBCKD) yang terjadi dalam masa kedinasan diberikan hanya satu kali kepada peserta penyandang cacat jasmani dan/atau rohani sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan.
6. Santunan Biaya Pemakaman (SBP), diberikan kepada ahli waris dalam hal peserta pensiunan meninggal dunia.
7. Santunan Biaya Pemakaman Istri/Suami (SBPI/S), diberikan kepada peserta aktif/pensiunan/ahli waris, dalam hal isteri/suami peserta/ pensiunan meninggal dunia yang terkait dengan potongan iuran tabungan hari tua.
8. Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA), diberikan kepada peserta/ pensiunan peserta/ahli waris dalam hal anak peserta aktif/pensiunan peserta meninggal dunia yang terkait dengan potongan iuran tabungan hari tua.
c. besarnya santunan ditentukan oleh PT ASABRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
