Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 124

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Penghargaan/Kehormatan yang diberikan kepada PNS Kemhan berupa : a. Satyalancana Karya Satya. 1. klasifikasi. a. Satyalancana Karya Satya X (Sepuluh) Tahun; b. Satyalancana Karya Satya XX (Dua Puluh) Tahun; dan c. Satyalancana Karya Satya XXX (Tiga Puluh) Tahun. 2. Satyalancana Karya Satya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Tahun 1945, negara dan pemerintah dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan: a) dalam masa kerja secara terus-menerus, PNS Kemhan yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara; b) penghitungan masa kerja bagi PNS Kemhan yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di istansi. c) penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS Kemhan diangkat menjadi CPNS. 3. tata cara pemakaian. a) tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dapat dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau hari besar lainnya. b) pita Harian Satyalancana Karya Satya dipakai setiap hari kerja pada pakaian seragam sesuai dengan ketentuan Pasal 110 tentang Pakaian Seragam. c) pita Harian Satyalancana Karya Satya disematkan pada pakaian seragam harian bagian dada sebelah kiri 1cm di bawah lambang KORPRI dan 1 cm di atas saku. d) PNS Kemhan yang telah mendapatkan Tanda Kehormatan lain dapat dipakai sejajar dengan Pita Harian Satyalancana Karya Satya sesuai dengan derajatnya, berurutan dari kanan ke kiri. e) bagi Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang telah pensiun dan dicabut hak pemakaian Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya tidak dibenarkan memakai Pita Harian Satyalancana Karya Satya. b. piagam Pernyataan Penghargaan. PNS Kemhan yang telah menunjukkan jasa-jasa, kerajinan, kejujuran, dan ketaatan kepada negara dan tugas kewajibannya secara luar biasa, sehingga patut dijadikan teladan pada tingkat nasional dapat diberikan Piagam Pernyataan Penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. penghargaan lain-lain. 1. PNS Kemhan dapat diberikan tanda penghargaan lainnya apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. tanda penghargaan tersebut dapat berupa tanda kehormatan jenis Bintang atau Satyalancana lainnya serta pemberian Gelar Kehormatan Veteran. d. ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang Tata cara pemberian penghargaan/kehormatan sebagai berikut: 1. d lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan; dan 2. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda