Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Badiklat Kemhan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan diklat di lingkungan Kemhan.
(2) Badiklat Kemhan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan diklat PNS yang dilaksanakan oleh Mabes TNI dan Angkatan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. penyusunan pedoman diklat;
b. bimbingan dalam pengembangan kurikulum;
c. bimbingan dalam penyelenggaraan diklat; dan
d. standardisasi dan akreditasi diklat;
Koreksi Anda
