Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Diklat sebagai berikut:
a. lembaga diklat Kemhan/TNI wajib MENETAPKAN dan mengumumkan program diklat yang akan diselenggarakan secara berkala maupun insiden;
b. penyelenggaraan diklat prajabatan dan pembekalan CPNS dilaksanakan oleh lembaga diklat Kemhan/TNI sesuai dengan kewenangan masing-masing;
c. penyelenggaraan diklat pendidikan tingkat perguruan tinggi dilaksanakan atas dasar biaya Kemhan dan kerjasama antara Kemhan dengan lembaga/negara donor; dan
d. penyelenggaraan diklat kepemimpinan, fungsional, teknis, dan diklat di luar jabatan, serta diklat/kursus dilaksanakan oleh Badan Diklat Kemhan atau penyelenggara diklat di lingkungan TNI bekerjasama dengan Badan Diklat Kemhan;
Koreksi Anda
