Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Biaya pemakaman dengan ketentuan sebagai berikut:
a. biaya pemakaman bagi Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang tewas ditanggung oleh Negara.
b. biaya pemakaman tersebut meliputi :
1. perawatan jenazah (pemandian, formalin, dan lain-lain yangberhubungan dengan itu);
2. peti jenazah dan perlengkapannya;
3. tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman, seperti biaya penggalian kuburan, bunga tabur dan lain-lainnya;
4. angkutan jenazah dari tempat meninggal dunia ke tempat kediaman dan atau tempat pemakaman, serta biaya persiapan pemakaman.
Yang dimaksud dengan biaya persiapan pemakaman, adalah pemasangan tenda, sewa kursi, dan sewa pengeras suara; dan
5. angkutan dan penginapan bagi isteri/suami yang sah dan semua anak yang sah dari almarhum/almarhumah dengan ketentuan apabila almarhum/almarhumah tidak mempunyai
suami/isteri/anak yang sah, maka yang ditanggung adalah biaya angkutan dari dan penginapan keluarga/ahli warisnya sebanyak- banyaknya tiga orang.
c. biaya penginapan diberikan untuk paling lama sepuluh hari.
d. ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang Tata cara biaya pemakaman adalah sebagai berikut:
1) di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan;
dan 2) di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
