Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PNS Kemhan diberikan peluang mengikuti program pendidikan beasiswa untuk pendidikan Strata 1, Strata 2, atau Strata 3, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun di luar negeri;
(2) Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang pelaksanaan program pendidikan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan;
dan
b. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
