Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemberian uang duka dan biaya pemakaman sebagai berikut: a. uang duka wafat. 1. kepada istri/suami PNS Kemhan yang wafat diberikan uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan. 2. apabila PNS Kemhan yang wafat meninggalkan lebih dari seorang istri yang sah, maka uang duka tersebut diberikan kepada istri pertama. 3. apabila PNS Kemhan yang wafat tidak meninggalkan istri/suami, maka uang duka wafat diberikan kepada anaknya. 4. apabila PNS Kemhan yang wafat tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak maka uang duka wafat itu diberikan kepada orang tuanya. 5. apabila PNS Kemhan yang wafat tidak meninggalkan istri, suami, anak ataupun orang tua, maka uang duka wafat itu diberikan kepada ahli waris lainnya. 6. apabila PNS Kemhan yang wafat tidak meninggalkan keluarga maupun ahli waris lainnya (punah), maka uang duka wafat itu diberikan kepada yang menyelenggarakan upacara pemakaman almarhum/almarhumah. 7. untuk memperoleh uang duka wafat tidak diperlukan surat-surat keputusan melainkan cukup dengan mengajukan permintaan dengan melampirkan persyaratan tertentu. 8. uang duka wafat dibayarkan oleh Pekas Kemhan/TNI setempat. b. uang duka tewas. 1. kepada istri/suami Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang tewas diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali penghasilan bersih satu bulan. 2. apabila Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang tewas meninggalkan lebih dari seorang istri yang sah, maka uang duka tersebut diberikan kepada istri pertama. 3. apabila Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang tewas tidak meninggalkan istri/suami, maka uang duka tewas diberikan kepada anaknya. 4. apabila Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang tewas tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak, maka uang duka tewas itu diberikan kepada orang tuanya. 5. apabila Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang tewas tidak meninggalkan istri, suami, anak ataupun orang tua, maka uang duka tewas itu diberikan kepada ahli waris lainnya. 6. apabila Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang tewas tidak meninggalkan keluarga maupun ahli waris lainnya (punah), maka uang duka tewas itu diberikan kepada yang menyelenggarakan upacara pemakaman almarhum/almarhumah. 7. uang duka tewas diberikan oleh Menteri Pertahanan ataupun pejabat lain yang ditentukan setelah mendapat persetujuan dari Ka BKN. 8. uang duka tewas didasarkan atas penghasilan menurut pangkat anumerta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 122 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id