Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) CPNS dan/atau PNS Kemhan wajib melaksanakan diklat bela negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Diklat Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan;
dan
b. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
