Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CPNS dan/atau PNS Kemhan wajib melaksanakan diklat bela negara. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Diklat Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan; dan b. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda