Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PNS Kemhan yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, yang disebabkan cacat
karena dinas, berhak menerima tunjangan cacat disamping pensiun yang berhak diterimanya.
(2) Cacat karena dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Pejabat yang berwenang dan Surat Keterangan atau Berita Acara dari yang berwajib.
(3) Besarnya tunjangan cacat tiap-tiap bulan diatur sebagai berikut:
a. sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi:
1. penglihatan kepada kedua belah mata;
2. pendengaran pada kedua belah telinga; dan
3. kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah.
b. sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi:
1. lengan dari sendi bahu ke bawah; dan
2. kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah.
c. sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi:
1. lengan dan siku ke bawah; dan
2. sebelah kaki dari pangkal paha.
d. sebesar 30% (tiga puluh persen) dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi:
1. penglihatan dari sebelah mata;
2. pendengaran dari sebelah telinga;
3. tangan dari atas pergelangan ke bawah; dan
4. sebelah kaki dari mata kaki ke bawah.
(4) Sebesar 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari gaji pokok menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan tim penguji kesehatan dapat disamakan dengan apa yang tersebut pada Ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, untuk kehilangan fungsi atau sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk pada Ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
(5) Dalam hal terjadi beberapa cacat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan prosentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji pokok.
(6) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud ayat (3) diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang setelah ada persetujan atau dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
