Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CPNS Kemhan sebelum melaksanakan Diklat prajabatan diberikan pembekalan/pengenalan tentang organisasi Kemhan/TNI. (2) Ketentuan Pelaksanaan pembekalan CPNS diatur tersendiri oleh masing masing unit organisasi Kemhan/TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id