Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) CPNS Kemhan sebelum melaksanakan Diklat prajabatan diberikan pembekalan/pengenalan tentang organisasi Kemhan/TNI.
(2) Ketentuan Pelaksanaan pembekalan CPNS diatur tersendiri oleh masing masing unit organisasi Kemhan/TNI.
Koreksi Anda
