Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Perkawinan/Perceraian diatur sebagai berikut:
a. perkawinan.
1. PNS Kemhan yang akan melangsungkan perkawinan harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. PNS Kemhan tidak diperbolehkan melangsungkan perkawinan dengan warga negara asing.
b. PNS Kemhan yang melakukan perceraian harus ada Surat Izin Cerai atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang untuk melakukan perceraian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. PNS Kemhan dan atau atasan/pejabat PNS Kemhan yang melanggar ketentuan perkawinan dan perceraian dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Ketentuan lebih lanjut tentang Tata cara perkawinan/perceraian sebagai berikut:
1) di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan;
dan 2) di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
