Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Diklat di luar jabatan diselenggarakan dengan tujuan agar peserta dapat meningkatkan:
a. pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatannya secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan organisasi;
b. kemampuan untuk berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
c. sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat;
d. kesamaan visi dan misi melalui pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik; dan
e. pengetahuan pertahanan Negara.
(2) Sasaran penyelenggaraan Diklat di luar jabatan adalah terwujudnya PNS yang profesional sesuai dengan jabatannya dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
(3) Jenis Diklat di luar jabatan yang diselenggarakan di Kemhan:
a. Diklat Alih Golongan dari Golongan II ke Golongan III;
b. Diklat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi:
1. Diklat Teknologi Informasi Pertahanan;
2. Diklat Teknologi Informasi Perang Semesta Pertahanan;
3. Diklat Teknologi dan Industri Pertahanan; dan
4. Diklat Teknologi Nubika;
c. Diklat lainnya sesuai kebutuhan organisasi dan permintaan atau tawaran dari pihak penyelenggara Diklat.
(4) Persyaratan dan pelaksanaan Diklat di luar jabatan diatur tersendiri sesuai dengan jenisnya.
Koreksi Anda
