Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 118

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud paad Pasal 112 ayat (2) huruf f diberikan kepada PNS Kemhan yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. kepada PNS Kemhan yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. b. cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun. c. jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. d. cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS Kemhan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan keempat dan seterusnya. e. jabatan yang menjadi lowong karena, pemberian cuti di luar tanggungan negara dengan segera dapat diisi. f. untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS Kemhan yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan- alasannya. g. cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. h. selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS Kemhan yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara. i. selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. j. PNS Kemhan yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Kemhan. k. PNS Kemhan yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan negara, maka: 1. apabila ada lowongan ditempatkan kembali; 2. apabila tidak ada lowongan, pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain; dan 3. apabila penempatan yang dimaksud dalam angka 2 tidak mungkin, PNS Kemhan yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 118 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id