Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat
(2) huruf e diberikan kepada PNS Kemhan yang disebabkan oleh beberapa hal yang mendesak yang harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lamanya cuti karena alasan penting paling lama 2 (dua) bulan.
b. alasan cuti sebagai berikut:
1. bapak/Ibu, Istri/Suami, anak, adik, kakak, mertua/ menantu sakit keras/meninggal dunia;
2. mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal dunia;
3. perkawinan pertama; dan
4. alasan penting lainnya.
c. selama menjalani cuti karena alasan penting diberikan penghasilan penuh.
d. untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, PNS Kemhan yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
e. cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
f. dalam hal yang mendesak, sehingga PNS Kemhan yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yang tertinggi di tempat PNS Kemhan yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting.
g. pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 6, harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti oleh pejabat yang memberikan izin sementara.
h. pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7, memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS Kemhan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
