Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 ayat
(2) huruf c diberikan bagi PNS Kemhan yang mengalami sakit selama dinas disebabkan beberapa hal karena kesehatannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PNS Kemhan yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, ia harus memberitahukan kepada atasannya.
b. PNS Kemhan yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS Kemhan yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
c. PNS Kemhan yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS Kemhan yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
d. surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam huruf c antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu.
e. cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam huruf c diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
f. jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu
berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
g. PNS Kemhan yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan atau huruf f, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
h. apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf g, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i. PNS Kemhan wanita yang mengalami gugur kandung berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1½ (satu setengah) bulan.
j. untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam huruf i, Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
k. PNS Kemhan yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
l. selama menjalankan cuti sakit, PNS Kemhan yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Koreksi Anda
