Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian cuti bagi PNS Kemhan dimaksudkan untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani, serta untuk kepentingan yang bersangkutan. (2) Setiap PNS Kemhan berhak mendapatkan cuti berupa: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti sakit; d. cuti bersalin; e. cuti karena alasan penting; dan f. cuti diluar tanggungan negara.
Koreksi Anda