Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian cuti bagi PNS Kemhan dimaksudkan untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani, serta untuk kepentingan yang bersangkutan.
(2) Setiap PNS Kemhan berhak mendapatkan cuti berupa:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti bersalin;
e. cuti karena alasan penting; dan
f. cuti diluar tanggungan negara.
Koreksi Anda
