Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Diklat Teknis diselenggarakan dengan tujuan agar peserta dapat meningkatkan:
a. pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatannya secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan organisasi;
b. kemampuan untuk berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
c. sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat; dan
d. kesamaan visi dan misi melalui pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
(2) Sasaran penyelenggaraan Diklat Teknis yaitu terwujudnya PNS yang profesional sesuai dengan jabatannya dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
(3) Jenis Diklat Teknis yang diselenggarakan di Kemhan antara lain:
a. Diklat Teknis Golongan I yaitu Diklat Pelayanan Khusus;
b. Diklat Teknis Golongan Ruang II/a – Ruang II/b:
1. Diklat Teknis Bela Negara;
2. Diklat Teknis Administrasi Umum;
3. Diklat Teknis Administrasi Kepegawaian;
4. Diklat Teknis Administrasi Keuangan;
5. Diklat Teknis Administrasi Materiil;
6. Diklat Teknis Keamanan Jaringan Komputer (Computer Network Security);
7. Diklat Teknis Teknisi Komputer Tingkat Dasar;
8. Diklat Teknis Operator Komputer Tingkat Dasar;
9. Diklat Teknis Sertifikasi Jabatan Fungsional Tertentu Tingkat Terampil; dan
10. Diklat Teknis lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
c. Diklat Teknis Golongan Ruang II/c – Ruang II/d:
1. Diklat Teknis Bela Negara;
2. Diklat Teknis Administrasi Umum;
3. Diklat Teknis Administrasi Kepegawaian;
4. Diklat Teknis Administrasi Akuntansi Keuangan;
5. Diklat Teknis Administrasi Bela Negara;
6. diklat Teknis Penatausahaan BMN;
7. Diklat Teknis Keamanan Jaringan Komputer (Computer Network Security);
8. Diklat Teknis Web Programming Tingkat Dasar;
9. Diklat Teknis Teknisi Komputer Tingkat Lanjutan;
10. Diklat Teknis Operator Komputer Tingkat Lanjutan; dan
11. Diklat Teknis lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
d. Diklat Teknis Golongan Ruang III/a – Ruang III/b:
1. Diklat Teknis Bela Negara;
2. Diklat Teknis Administrasi Umum;
3. Diklat Teknis Administrasi Kepegawaian;
4. Diklat Teknis Administrasi Keuangan;
5. Diklat Teknis Administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara;
6. Diklat Teknis Programmer Komputer Tingkat Lanjutan;
7. Diklat Teknis Keamanan Jaringan Komputer (Computer Network Security);
8. Diklat Teknis Web Programming Tingkat Lanjutan;
9. Diklat Teknis Teknisi Komputer Tingkat Lanjutan;
10. Diklat Teknis Operator Komputer Tingkat Lanjutan; dan
11. Diklat Teknis lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
e. Diklat Teknis Golongan Ruang III/c keatas disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
(4) Persyaratan dan pelaksanaan diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan;
dan
b. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
