Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Disiplin merupakan upaya agar setiap PNS Kemhan mematuhi kewajiban dan larangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) PNS Kemhan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS. a. hukuman disiplin ringan 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; dan 3. pernyataan tidak puas secara tertulis. b. hukuman disiplin sedang: 1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan 3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. c. hukuman disiplin berat terdiri atas: 1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; 3. pembebasan dari jabatan; 4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan 5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 111 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id