Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PNS Kemhan yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan/anggota lembaga non struktural dan diberhentikan dari jabatan organiknya, cuti di luar tanggungan Negara, masa persiapan pensiun, diberhentikan sementara, dikecualikan dari kewajiban.
(2) Bagi PNS Kemhan yang melakukan tugas belajar dan diperbantukan/ dipekerjakan pada Negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dikecualikan dari kewajiban.
(3) Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang pelaksanaan SKP PNS adalah sebagai berikut:
c. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan;
dan
d. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
