Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian prestasi kerja bagi PNS Kemhan yang sedang menjalankan tugas belajar di dalam negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah yang bersangkutan. (2) Penilaian prestasi kerja bagi PNS Kemhan yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah melalui Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Negara yang bersangkutan. (3) PNS Kemhan yang sedang menjalankan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari kewajiban menyusun SKP. (4) Formulir penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampir pada Lampiran I gyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 96 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id