Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penilaian Prestasi Kerja bagi PNS Kemhan yang diangkat sebagai pejabat negara atau pimpinan/anggota lembaga non struktural dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan berdasarkan bahan dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Koreksi Anda
