Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PNS Kemhan yang dinilai keberatan atas hasil penilaian, maka PNS Kemhan yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai
dengan alasan-alasannya kepada Atasan Pejabat Penilai secara hierarki paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima hasil Penilaian Prestasi Kerja.
(2) Atasan Pejabat Penilai berdasarkan keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memeriksa dengan saksama hasil penilaian prestasi kerja yang disampaikan kepadanya.
(3) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada pejabat penilai dan PNS Kemhan yang dinilai.
(4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan pejabat penilai wajib MENETAPKAN hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat dengan alasan-alasan yang cukup, atasan Pejabat Penilai dapat melakukan perubahan nilai prestasi kerja PNS Kemhan.
Koreksi Anda
