Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Diklat Fungsional Tertentu diselenggarakan dengan tujuan agar peserta dapat meningkatkan:
a. pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatannya secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kompetensi jabatannya;
b. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Sasaran penyelenggaraan Diklat Fungsional Tertentu adalah terwujudnya PNS yang profesional sesuai dengan jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
(3) Jenis Diklat Fungsional Tertentu yang diselenggarakan di Kemhan antara lain:
a. Diklat fungsional Widyaiswara;
b. Diklat fungsional Dokter;
c. Diklat fungsional Dokter Gigi;
d. Diklat fungsional Analis Kepegawaian;
e. Diklat fungsional Arsiparis;
f. Diklat fungsional Perawat;
g. Diklat fungsional Perawat Gigi;
h. Diklat fungsional Auditor;
i. Diklat fungsional Analis Kebijakan;
j. Diklat fungsional Pranata Komputer;
k. Diklat fungsional Diklat Kataloger;
l. Diklat fungsional Sandiman;
m. Diklat fungsional Operator Transmisi Sandi;
n. Diklat fungsional Pustakawan;
o. Diklat fungsional Perancang UNDANG-UNDANG;
p. Diklat fungsional Penterjemah;
q. Diklat fungsional Analis Pertahanan;
r. Diklat fungsional Assessor;
s. Diklat fungsional Auditor Kepegawaian; dan
t. Diklat fungsional lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
(4) Jenjang Diklat Fungsional Tertentu:
a. tingkat terampil terdiri atas:
1. fungsional pelaksana;
2. fungsional pelaksana lanjutan; dan
3. fungsional penyelia;
b. tingkat ahli terdiri atas:
1. fungsional pertama;
2. fungsional muda;
3. fungsional madya; dan
4. fungsional utama.
(5) Diklat dan Uji Kompetensi.
a. PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional tertentu wajib mengikuti dan lulus Diklat Pembentukan serta mendapatkan sertifikasi;
b. PNS yang akan naik jenjang jabatan fungsional tertentu wajib mengikuti dan lulus Diklat Penjejangan serta mendapatkan sertifikasi; dan
c. PNS yang akan alih jenjang dari jenjang terampil ke jenjang ahli wajib mengikuti dan lulus Diklat Alih Jenjang serta mendapatkan sertifikasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang Persyaratan dan pelaksanaan diklat fungsional sebagaimana dimaksud pada paragraf
(3) sebagai berikut:
a. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan; dan
b. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
