Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan kesehatan merupakan usaha dan kegiatan untuk memelihara dan melayani kesehatan PNS Kemhan beserta keluarganya. (2) PNS Kemhan yang mengalami kecelakaan dalam dinas atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi atas biaya negara. (3) Pelayanan kesehatan PNS Kemhan beserta keluarganya dilaksanakan secara terintegrasi oleh Rumah Sakit Kemhan/TNI atau unit pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 110 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id