Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian Prestasi Kerja diberikan secara langsung oleh Pejabat Penilai kepada PNS Kemhan yang dinilai. (2) PNS Kemhan yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani serta mengembalikan kepada pejabat penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya hasil penilaian prestasi kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 91 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id