Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS Kemhan sesuai kriteria yang ditentukan. (2) Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan satuan kerja masing-masing. (3) Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus). (4) Formulir kriteria penilaian unsur perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 85 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id