Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS Kemhan sesuai kriteria yang ditentukan.
(2) Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat
mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan satuan kerja masing-masing.
(3) Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus).
(4) Formulir kriteria penilaian unsur perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
