Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b meliputi aspek: a. orientasi pelayanan; b. integritas; c. komitmen; d. disiplin; e. kerja sama; dan f. kepemimpinan. (2) Penilaian aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dilakukan bagi PNS Kemhan yang menduduki jabatan struktural.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 84 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id