Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklatpim Tingkat IV diselenggarakan dengan tujuan agar peserta dapat meningkatkan: a. kualitas karakter kepemimpinan yang diindikasikan dengan kemampuan pengelolaan kualitas diri khususnya pada kemampuan berintegritas dan beretika sesuai dengan nilai sosial, budaya, etika profesi dan norma-norma organisasinya; b. kualitas kemampuan manajemen strategis, manajerial dan pemberdayaan yang ditandai dengan kemampuan dalam menjabarkan visi, misi, dan program organisasi ke dalam kegiatan unit organisasinya dan memimpin keberhasilan pelaksanaannya; dan c. kemampuan mensinergikan kualitas karakter kepemimpinan dan kemampuan manajemen strategis, manajerial serta pemberdayaan secara padu dalam merumuskan dan MENETAPKAN kegiatan unit organisasi serta memimpin pelaksanaannya. (2) Sasaran penyelenggaraan Diklatpim Tingkat IV yaitu terwujudnya pejabat struktural eselon IV yang memenuhi standar kompetensi jabatannya. (3) Persyaratan peserta Diklatpim Tingkat IV: a. memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai; b. telah memiliki kompetensi teknis (diklat teknis) sesuai dengan bidang jabatan struktural yang akan diduduki, dibuktikan dengan dokumen yang sesuai; c. pangkat/Golongan minimal Penata Muda Tk. I-III/b; d. mampu berkomunikasi dengan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor paling rendah 30 (tiga puluh) atau Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor paling rendah 400 (empat ratus), atau International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling rendah 4 (empat), atau Lembaga Administrasi Negara English Communication Skills for Civil Service Test (LAN ECSCS Test) dengan skor paling rendah 65 (enam puluh lima); dan e. bagi peserta yang belum menduduki jabatan struktural eselon IV, direkomendasikan oleh Baperjakat instansi untuk menduduki jabatan struktural eselon IV. (4) Mekanisme pencalonan dan penetapan peserta Diklatpim Tingkat IV diatur sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansinya menyampaikan Calon Peserta Diklatpim Tingkat IV kepada Kepala Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi; b. calon peserta Diklatpim Tingkat IV diseleksi oleh Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI); c. Kepala Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi MENETAPKAN Peserta Diklatpim Tingkat IV dalam Surat Keputusan. (5) Jumlah dan prosedur penetapan peserta Diklatpim Tingkat IV disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda