Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklatpim Tingkat III diselenggarakan dengan tujuan agar peserta dapat meningkatkan: a. kualitas karakter kepemimpinan yang diindikasikan dengan kemampuan pengelolaan kualitas diri, khususnya pada kemampuan berintegritas dan beretika sesuai dengan nilai-nilai sosial, budaya, kode etik profesi dan norma-norma organisasinya; b. kualitas kemampuan manajemen strategis, manajerial dan pemberdayaan yang ditandai dengan kemampuan dalam menjabarkan visi dan misi serta strategi organisasi ke dalam program nyata organisasinya dan memimpin keberhasilan pelaksanaannya; dan c. kemampuan mensinergikan kualitas karakter kepemimpinan dan kemampuan manajemen strategis, manajerial serta pemberdayaan secara padu dalam merumuskan dan MENETAPKAN program organisasi serta memimpin pelaksanaannya. (2) Sasaran penyelenggaraan Diklatpim Tingkat III adalah terwujudnya pejabat struktural eselon III yang memenuhi standar kompetensi jabatannya. (3) Persyaratan peserta Diklatpim Tingkat III: a. memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai; b. telah memiliki kompetensi teknis (diklat teknis) sesuai dengan bidang jabatan struktural yang akan diduduki, dibuktikan dengan dokumen yang sesuai; c. pangkat/golongan ruang minimal Penata Tk. I-III/d; d. mampu berkomunikasi dengan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Educational Testing Service Test of English for International Communication(ETS TOEIC) dengan skor paling rendah 35 (tiga puluh lima) atau Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor paling rendah 425 (empat ratus dua puluh lima), atau International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling rendah 4,5 (empat koma lima), atau Lembaga Administrasi Negara English Communication Skills for Civil Service Test (LAN ECSCS Test) dengan skor paling rendah 75 (tujuh puluh lima); dan e. bagi peserta yang belum menduduki jabatan struktural eselon III, direkomendasikan oleh Baperjakat instansi untuk menduduki jabatan struktural eselon III. (4) Mekanisme pencalonan dan penetapan peserta Diklatpim Tingkat III diatur sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansinya menyampaikan Calon Peserta Diklatpim Tingkat III kepada Kepala Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi; b. calon peserta Diklatpim Tingkat III diseleksi oleh Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI); dan c. Kepala Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi MENETAPKAN Peserta Diklatpim Tingkat III dalam Surat Keputusan. (5) Jumlah dan prosedur penetapan peserta Diklatpim Tingkat III disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id