Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklatpim Tingkat II diselenggarakan dengan tujuan agar peserta dapat meningkatkan: a. kualitas karakter kepemimpinan yang diindikasikan dengan kemampuan pengelolaan kualitas diri khususnya pada pengembangan integritas dan etika serta konsistensi dan aktualisasi nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan organisasi; b. kualitas kemampuan melaksanakan manajemen strategis dan pemberdayaan yang ditandai dengan penguasaan dalam merumuskan kebijakan atau misi organisasi untuk mencapai visi serta menganalisisnya secara berkesinambungan guna efektivitas dan efisiensi dalam implementasinya; dan c. kemampuan mensinergikan kualitas karakter kepemimpinan dan kemampuan melaksanakan manajemen strategis serta pemberdayaan secara padu dalam merumuskan dan MENETAPKAN strategi organisasi serta memimpin pencapaiannya. (2) Sasaran penyelenggaraan Diklatpim Tingkat II terwujudnya pejabat struktural eselon II yang memenuhi standar kompetensi jabatannya. (3) Persyaratan peserta Diklatpim Tingkat II: a. memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai; b. telah memiliki kompetensi teknis (diklat teknis) sesuai dengan bidang jabatan struktural yang akan diduduki, dibuktikan dengan dokumen yang sesuai; c. pangkat/golongan ruang minimal Pembina IV/a; d. mampu berkomunikasi dengan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor paling rendah 45 (empat puluh lima) atau Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor paling rendah 475 (empat ratus tujuh puluh lima), atau International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling rendah 5 (lima), atau Lembaga Administrasi Negara English Communication Skills for Civil Service Test (LAN ECSCS Test) dengan skor paling rendah 90 (sembilan puluh); dan e. bagi peserta yang belum menduduki jabatan struktural eselon II, direkomendasikan oleh Baperjakat instansi untuk menduduki jabatan struktural eselon II. (4) Mekanisme pencalonan dan penetapan peserta Diklatpim Tingkat II diatur sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansinya menyampaikan Calon Peserta Diklatpim Tingkat II kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara; dan b. calon peserta Diklatpim Tingkat II diseleksi oleh Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI); dan c. Kepala Lembaga Administrasi Negara MENETAPKAN Peserta Diklatpim Tingkat II dalam Surat Keputusan. (5) Jumlah dan prosedur penetapan peserta Diklatpim Tingkat II disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda